- 1
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.
- 2
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.
- 3
Keputusan Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- 4
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008.
- 5
Peraturan Pemerintah RI No. 101 Th. 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
- 6
Peraturan Pemerintah RI No. 53 Th. 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- 7
Peraturan Pemerintah RI No. 11 Th. 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- 8
Undang-Undang RI No. 08 Th. 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
- 9
Peraturan Pemerintah RI No. 40 Th. 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Th. 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
- 10
Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- 11
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 070/KMA/SK/V/2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- 12
Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.
- 13
Surat Edaran Bersama Dirjen Perbendaharaan & BKN Nomor SE-19/PB/2014 & Nomor 1/SE/2014 tentang Tindak Lanjut Perubahan Batas Usia Pensiun Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 21 Tahun 2014.