Jika pihak beperkara (yang dikalahkan atau yang dimenangkan) berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak memenuhi rasa keadilan atau ada kesalahan dalam menerapkan hukum, maka pencari keadilan dapat mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama yang memutusnya pada tingkat pertama dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan isi putusan Banding diterimanya.
1
Pengajuan Permohonan: Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima dan mengajukan permohonan kasasi secara tertulis, atau secara lisan (lalu dituangkan Meja I ke dalam bentuk akta penerimaan Kasasi).
2
Penaksiran Biaya (SKUM): Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM.
3
Pembayaran Bank: Pencari keadilan menyetor ke Bank pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM.
4
Konfirmasi Bukti Setor: Pencari Keadilan membawa tanda bukti setor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima.
5
Validasi Lunas: Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut.
6
Penyerahan ke Meja III: Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan kasasi.
7
Pemberitahuan kepada Termohon: Panitera memberitahukan adanya permohonan kasasi tersebut kepada pihak Termohon kasasi selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi didaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Bima.
8
Penyusunan Risalah Kasasi: Pencari keadilan wajib membuat “RISALAH KASASI” sebanyak Termohon kasasi ditambah 3 rangkap untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung RI dan menyerahkannya kepada Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
9
Penyerahan Risalah: Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Bima memberitahukan dan menyerahkan RISALAH KASASI kepada pihak Termohon Kasasi selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima di kepaniteraan Pengadilan Agama Bima.
10
Kontra Risalah Kasasi: Pihak Termohon Kasasi membuat Kontra Risalah Kasasi dan menyerahkannya ke Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima.
11
Pengiriman Berkas: Panitera mengirim berkas Kasasi ke Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima Risalah Kasasi.