Peninjauan Kembali

Upaya Peninjauan Kembali (PK)

Pengadilan Agama Bima ➔ Mahkamah Agung RI

⚖️ Ketentuan & Syarat Formil PK

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari setelah memenuhi salah satu syarat berikut:

  • Putusan telah berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
  • Ditemukan Bukti Baru (Novum);
  • Ditemukan Bukti adanya kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Alur & Tatalaksana Pendaftaran PK
1
Pengajuan Permohonan: Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima dan mengajukan permohonan PK secara tertulis.
2
Penaksiran Biaya (SKUM): Meja I menaksir panjar biaya PK dengan menuangkannya dalam SKUM.
3
Pembayaran Bank: Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient (BRI Cabang Bima) pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM.
4
Konfirmasi Bukti Setor: Pencari Keadilan membawa tanda bukti setor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima.
5
Validasi Lunas: Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut.
6
Penyerahan ke Meja III: Pencari Keadilan menyerahkan SKUM kepada Meja III bersama dengan surat permohonan PK dalam rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 3 rangkap.
7
Pemberitahuan kepada Lawan: Panitera Pengadilan Agama Bima melalui Jurusita memberitahukan dan menyampaikan salinan permohonan PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
8
Jawaban Pihak Lawan: Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap risalah PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
9
Pengiriman Berkas ke MA: Panitera Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.