Penyelesaian Sengketa melalui Musyawarah Mufakat
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan dengan dibantu oleh mediator. Mediator tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan penyelesaian. Esensi mediasi adalah konsensus; tidak boleh ada paksaan, dan segala keputusan harus atas persetujuan para pihak yang bersengketa.
Sistem hukum Jepang dengan konsep Chotei (mediator dari hakim/profesi lain), Wakai (hakim sebagai mediator), dan Sokketsu Wakai (pengesahan perdamaian luar pengadilan) menjadi inspirasi bagi Mahkamah Agung RI dalam penyusunan PERMA tentang Mediasi.