Mediasi

MEDIASI

Penyelesaian Sengketa melalui Musyawarah Mufakat

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan dengan dibantu oleh mediator. Mediator tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan penyelesaian. Esensi mediasi adalah konsensus; tidak boleh ada paksaan, dan segala keputusan harus atas persetujuan para pihak yang bersengketa.

💡 Mengapa Mediasi Diwajibkan?

  • Mengatasi Penumpukan Perkara: Mengurangi beban perkara yang harus diperiksa dan diputus oleh hakim.
  • Cepat & Murah: Menghindari proses litigasi panjang hingga tingkat banding/kasasi yang memakan waktu bertahun-tahun.
  • Akses Keadilan: Memberikan peluang bagi para pihak untuk mencari solusi yang paling memuaskan bagi kedua belah pihak.
  • Fungsi Mendamaikan: Memperkuat fungsi pengadilan bukan sekadar memutus perkara, tetapi juga mendamaikan.

🇯🇵 Inspirasi Sistem Hukum (Jepang)

Sistem hukum Jepang dengan konsep Chotei (mediator dari hakim/profesi lain), Wakai (hakim sebagai mediator), dan Sokketsu Wakai (pengesahan perdamaian luar pengadilan) menjadi inspirasi bagi Mahkamah Agung RI dalam penyusunan PERMA tentang Mediasi.

🔄 Prosedur Mediasi & Ketentuan Mediator

Mekanisme Pelaksanaan

  1. Majelis hakim mengeluarkan penetapan mediasi.
  2. Mediator menerima penetapan dan memanggil para pihak.
  3. Proses mediasi berlangsung maksimal 21 hari kalender.
  4. Hasil (berhasil/gagal) dilaporkan kembali ke majelis hakim pada hari ke-22.

Peran & Hak Mediator

Mediator bersifat netral dan tidak memutus perkara. Tugas utamanya adalah membantu komunikasi, memfasilitasi kaukus (pertemuan terpisah), dan menggali kepentingan para pihak.

Honorarium: Jasa mediator hakim gratis. Jasa mediator non-hakim ditanggung bersama oleh para pihak.