Tingkat Pertama

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

Pengadilan Agama Bima • Panduan & Persyaratan Resmi

1. CERAI TALAK (Permohonan oleh Suami)
Tahapan Prosedur
1
Pengajuan Permohonan: Pemohon (suami/kuasanya) mengajukan permohonan tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR / 142 RBg jo. Pasal 66 UU No. 7/1989).
2
Perubahan Permohonan: Surat permohonan dapat diubah selama tidak mengubah posita & petitum. Jika Termohon sudah menjawab, wajib dengan persetujuan Termohon.
3
Kewenangan Wilayah (Kompetensi Relatif):
  • Diajukan di wilayah tempat kediaman Termohon (Istri).
  • Jika Termohon pergi tanpa izin, diajukan di tempat kediaman Pemohon (Suami).
  • Jika berkediaman di luar negeri, diajukan di tempat kediaman Pemohon / tempat dilangsungkan pernikahan.
4
Komponen Dokumen: Harus memuat Identitas Para Pihak, Posita (Fakta kejadian/hukum), dan Petitum (Tuntutan).
5
Biaya Perkara: Membayar panjar biaya perkara di kasir PA Bima (atau mengajukan Prodeo jika kurang mampu secara ekonomi).
📌 Persyaratan Dokumen Cerai Talak
✓ Surat Permohonan (Mandiri / POSBAKUM)
✓ Fotocopy Buku Nikah + Bermaterai & Leges
✓ Fotocopy KTP & KK + Bermaterai & Leges
✓ Buku Nikah Asli / Duplikat Akta Nikah
✓ Surat Keterangan Ghaib (jika hilang kontak)
✓ Surat Izin Atasan (Khusus PNS / TNI / POLRI)
2. CERAI GUGAT (Gugatan oleh Istri)
Tahapan Prosedur
1
Pengajuan Gugatan: Penggugat (istri/kuasanya) mengajukan gugatan tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 73 UU No. 7/1989).
2
Kewenangan Wilayah Hukum: Gugatan diajukan di Pengadilan Agama yang meliputi tempat kediaman Penggugat (Istri).
3
Gugatan Kumulasi: Tuntutan hak asuh anak, nafkah, dan harta bersama dapat digabungkan sekaligus dalam gugatan perceraian.
📌 Persyaratan Dokumen Cerai Gugat
✓ Surat Gugatan (Mandiri / POSBAKUM)
✓ Fotocopy Buku Nikah + Bermaterai & Leges
✓ Fotocopy KTP & KK + Bermaterai & Leges
✓ Buku Nikah Asli / Duplikat Akta Nikah
✓ Surat Keterangan Ghaib (jika Tergugat ghaib)
✓ Surat Izin Atasan (Khusus PNS / TNI / POLRI)
3. GUGATAN VERZET (Perlawanan Putusan Verstek)
Ketentuan Verzet: Verzet merupakan perlawanan atas putusan Verstek (putusan tanpa hadirnya Tergugat). Verzet bukan perkara baru, melainkan bantahan atas ketidakbenaran dalil gugatan semula (Putusan MA No. 494K/Pdt/1983).
Tenggang Waktu Pengajuan Verzet (Pasal 129 HIR)
1
14 Hari: Sejak putusan verstek diberitahukan secara sah kepada pihak Tergugat/Termohon.
2
Hari ke-8: Setelah teguran (Aanmaning) jika pihak yang ditegur hadir menghadap.
3
Hari ke-8 Setelah Eksekusi: Jika tidak hadir pada waktu teguran eksekusi.