Apabila salah satu pihak merasa dirugikan atas putusan/penetapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bima, yang bersangkutan berhak mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram melalui Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima.
⏱️ Tenggat Waktu Pengajuan (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947):
• Permohonan diajukan dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan atau 14 hari setelah menerima pemberitahuan isi putusan.
• Khusus Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang memutus perkara tingkat pertama, tenggat waktunya adalah 30 (tiga puluh) hari.
Alur & Tatalaksana Pendaftaran Banding
1
Pengajuan di Meja I: Pencari Keadilan (Pembanding) mendatangi Meja I Pengadilan Agama Bima dan mengemukakan maksud untuk mengajukan Banding secara tertulis atau lisan.
2
Penaksiran Biaya (SKUM): Petugas Meja I menaksir panjar biaya Banding dan menerbitkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
3
Pembayaran Panjar Biaya: Pembanding menyetor uang yang tertera dalam SKUM ke rekening Bendahara Penerima Perkara melalui Bank BRI Cabang Bima.
4
Konfirmasi Kasir: Pembanding menyerahkan bukti setor bank kepada Kasir, lalu Kasir membubuhkan cap LUNAS pada SKUM.
5
Penyerahan ke Meja III: Pembanding membawa SKUM berwarna merah ke Meja III.
6
Penerbitan Akta Banding: Petugas Meja III membuat Akta Penerimaan Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Panitera.
📝 Memori & Kontra Memori Banding
Pemohon dapat menyerahkan Memori Banding saat pendaftaran atau susulan. Termohon juga berhak mengajukan Kontra Memori Banding (Pasal 11 ayat 3 UU No. 20/1947). *Catatan: Memori banding tidak menjadi syarat keharusan mutlak.
📦 Pengiriman Berkas & Salinan Putusan
Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak perkara diterima. Salinan Putusan Banding nantinya akan dikirimkan kembali ke PA Bima untuk disampaikan resmi kepada para pihak.
✅ Tindak Lanjut Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)
a. Untuk Perkara Cerai Talak:
1. Panitera memberitahukan Penetapan Hari Sidang Ikrar Talak serta memanggil Pemohon dan Termohon.
2. Menerbitkan dan memberikan Akta Cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.
b. Untuk Perkara Cerai Gugat:
Panitera memberikan Akta Cerai sebagai bukti sah perceraian selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada para pihak.