Penyelesaian Perkara Perdata Cepat (Maksimal Rp 500.000.000,-)
Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang jauh lebih sederhana dan cepat dibandingkan gugatan biasa.
Perkara berikut TIDAK BISA diajukan melalui prosedur gugatan sederhana: