Gugatan Sederhana

PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA

Penyelesaian Perkara Perdata Cepat (Maksimal Rp 500.000.000,-)

Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang jauh lebih sederhana dan cepat dibandingkan gugatan biasa.

Dasar Hukum: PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
βœ… Kriteria Gugatan Sederhana
  • πŸ§‘β€βš–οΈ Masing-masing satu penggugat dan tergugat (orang/badan hukum). Boleh lebih dari satu jika memiliki kepentingan hukum yang sama.
  • πŸ“ Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum (yurisdiksi) yang sama.
  • βš–οΈ Jenis perkara berupa Ingkar Janji (Wanprestasi) ataupun Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  • πŸ’° Nilai gugatan materiil maksimal Rp. 500.000.000,-.
❌ Perkara yang Dikecualikan

Perkara berikut TIDAK BISA diajukan melalui prosedur gugatan sederhana:

  • πŸ›οΈ Sengketa yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus (seperti: persaingan usaha, sengketa konsumen, perselisihan hubungan industrial).
  • πŸ—ΊοΈ Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
πŸ“ Mekanisme Pendaftaran

Penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan. Gugatan dapat ditulis sendiri oleh penggugat atau dengan cara yang lebih praktis, yaitu:

Mengisi Blanko Gugatan Sederhana

Blanko telah disediakan di Kepaniteraan dan cukup diisi dengan: (1) Identitas Penggugat dan Tergugat, (2) Penjelasan ringkas duduk perkara, dan (3) Tuntutan Penggugat.

πŸ’΅ Biaya Perkara
  • Besaran panjar ditetapkan oleh Ketua Pengadilan setempat.
  • Panjar biaya dibayar oleh Penggugat saat pendaftaran.
  • Biaya akhir akan dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai amar putusan.
  • Bagi Penggugat yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma (Prodeo).