Sidebar Menu
×
Blockk
Home
Profil
PROFIL
Pengantar Ketua
Visi Misi
Profil Singkat
Tugas & Fungsi
Wilayah Yurisdiksi
Struktur
Profil Hakim & Pegawai
Profil Hakim
Prosedur
Prosedur Layanan
Pedoman Kepaniteraan
Pedoman kesekretariatan
Pendaftaran Surat Kuasa
Prosedur Persidangan
Tata Tertib Sidang
Prosedur Gugatan Sederhana
Prosedur Perkara Prodeo
Prosedur Pengambilan Produk
Prosedur Pengadaan Barang
Prosedur Evakuasi
Prosedur Berperkara
Tingkat Pertama
Tingkat Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
E-Court
Gugatan Sederhana
Mediasi
Mediator
Prosedur
Pendaftaran Surat Kuasa
Details
By
Administrator
Administrator
Aug 10
Hits: 38
Pendaftaran Surat Kuasa Khusus & Insidentil
Persyaratan Pendaftaran Kuasa Hukum / Advokat dan Kuasa Insidentil
⚖️ Untuk Kuasa Hukum / Advokat
Surat Kuasa yang sudah ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Melampirkan Kartu Pengenal (ID Card) Advokat yang masih berlaku.
Melampirkan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat.
Membayar PNBP:
Sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
👥 Untuk Kuasa Insidentil
Calon pemberi kuasa dan penerima kuasa datang langsung menghadap ke Pengadilan Agama Bima.
Fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Menandatangani Surat Kuasa Insidentil di hadapan pejabat yang berwenang.
Membuat Surat Permohonan untuk menjadi kuasa.
Surat Izin dari Ketua Pengadilan untuk beracara di Pengadilan Agama Bima.
Melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa mempunyai hubungan darah.
Membayar PNBP:
Sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Previous article: Prosedur Pengambilan Produk
Prev
Next article: Prosedur Gugatan Sederhana
Next