E-Court

e-COURT MAHKAMAH AGUNG RI

Layanan Administrasi Perkara Pengadilan Secara Elektronik

🌐 Akses Situs Resmi e-Court
💻 Apa itu e-Court?

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat untuk memudahkan administrasi perkara secara online, yang mencakup layanan:

  • 📝 Pendaftaran perkara secara online (e-Filing)
  • 💳 Pembayaran biaya perkara secara online (e-Payment)
  • ⚖️ Pengiriman dokumen persidangan online (e-Litigation)
  • 🔔 Pemanggilan secara online (e-Summons)
  • 📄 Penyampaian salinan putusan secara online

🌟 Manfaat Utama

Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan secara modern. Masyarakat pencari keadilan dapat secara signifikan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran maupun selama proses persidangan perkara berlangsung.

📜 Dasar Hukum Pelaksanaan
  • PERMA No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
  • KMA No. 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.
  • Kep. Dirjen Badilag No. 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA No. 3 Tahun 2018.
  • Kep. Sekretaris MA-RI No. 305/SEK/SK/VII/2018 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Secara Elektronik.
📚 Tata Cara & Buku Panduan e-Court

Silakan klik tautan di bawah ini untuk mengunduh atau membaca panduan penggunaan sistem e-Court: