e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat untuk memudahkan administrasi perkara secara online, yang mencakup layanan:
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan secara modern. Masyarakat pencari keadilan dapat secara signifikan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran maupun selama proses persidangan perkara berlangsung.