Prosedur Perkara Prodeo

Layanan Hukum Prodeo

Berperkara Secara Cuma-Cuma Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2014

βš–οΈ Apa itu Prodeo & Siapa yang Berhak?

Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014. Layanan ini berlaku untuk 1 tingkat peradilan (memerlukan permohonan baru jika naik banding/kasasi).

Syarat Dokumen Ketidakmampuan Ekonomi:
  • SKTM: Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat, ATAU
  • Kartu Bantuan Sosial: KKM, Jamkesmas, Raskin, PKH, BLT, KPS, atau dokumen resmi data terpadu kemiskinan lainnya (Pasal 7 ayat 2 Perma 1/2014).

Contoh Perkara: Gugatan cerai, hutang-piutang, sengketa tanah, penetapan pengakuan anak di luar perkawinan, dan pengangkatan anak.

πŸ“„ Cara Mengurus SKTM di Kelurahan

Bawa persyaratan berikut ke Kantor Desa/Kelurahan:

  • Surat Pengantar dari RT / RW.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

πŸšΆβ€β™‚οΈ Langkah Permohonan Tingkat Pertama

  1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama setempat.
  2. Membuat surat gugatan/permohonan yang mencantumkan alasan prodeo (bisa dibantu Pos Bakum).
  3. Melampirkan SKTM dan dokumen pendukung.
  4. Menunggu panggilan sidang, lalu hadiri sidang untuk pemeriksaan permohonan prodeo oleh Hakim.
πŸ”„ Prosedur Banding & Kasasi Secara Prodeo

Tingkat Banding

  • Diajukan lisan/tertulis ke PA Bima dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan/diberitahukan.
  • Diperiksa Hakim PA Bima, lalu dikirim ke PTA Mataram beserta Berita Acara selambat-lambatnya 7 hari.
  • Jika ditolak, pemohon dapat mengajukan ulang banding dengan membayar biaya dalam 14 hari.

Tingkat Kasasi

  • Diajukan lisan/tertulis ke PA Bima dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan.
  • Hakim PA Bima membuat Berita Acara pemeriksaan permohonan prodeo sebagai bahan pertimbangan MA.
  • Berkas dikirim ke Mahkamah Agung bersama Bundel A & B untuk diperiksa bersama pokok perkara.

πŸ’° Pembiayaan & Mekanisme Anggaran Prodeo

Biaya perkara prodeo dibebankan sepenuhnya kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bima meliputi pemanggilan, pemberitahuan putusan, sita jaminan, pemeriksaan setempat, saksi, hingga pemberkasan.

Mekanisme Ringkas: Jika dikabulkan, Panitera Pengganti menyerahkan salinan putusan sela ke Kuasa Pengguna Anggaran untuk dibuatkan SK pembebanan biaya ke DIPA. Bendahara menyerahkan bantuan biaya ke kasir untuk dikelola dalam jurnal perkara. Apabila anggaran habis di tengah jalan, proses selanjutnya tetap berjalan secara prodeo murni.