βοΈ Apa itu Prodeo & Siapa yang Berhak?
Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014. Layanan ini berlaku untuk 1 tingkat peradilan (memerlukan permohonan baru jika naik banding/kasasi).
Syarat Dokumen Ketidakmampuan Ekonomi:
- SKTM: Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat, ATAU
- Kartu Bantuan Sosial: KKM, Jamkesmas, Raskin, PKH, BLT, KPS, atau dokumen resmi data terpadu kemiskinan lainnya (Pasal 7 ayat 2 Perma 1/2014).
Contoh Perkara: Gugatan cerai, hutang-piutang, sengketa tanah, penetapan pengakuan anak di luar perkawinan, dan pengangkatan anak.
π° Pembiayaan & Mekanisme Anggaran Prodeo
Biaya perkara prodeo dibebankan sepenuhnya kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bima meliputi pemanggilan, pemberitahuan putusan, sita jaminan, pemeriksaan setempat, saksi, hingga pemberkasan.
Mekanisme Ringkas: Jika dikabulkan, Panitera Pengganti menyerahkan salinan putusan sela ke Kuasa Pengguna Anggaran untuk dibuatkan SK pembebanan biaya ke DIPA. Bendahara menyerahkan bantuan biaya ke kasir untuk dikelola dalam jurnal perkara. Apabila anggaran habis di tengah jalan, proses selanjutnya tetap berjalan secara prodeo murni.