Alur Proses Peradilan Hingga Eksekusi & Penerbitan Akta
📩 Setelah perkara didaftarkan, Pemohon/Penggugat dan pihak Termohon/Tergugat serta Turut Termohon/Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan (Relaas) dari Jurusita untuk menghadiri persidangan.
Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (Verset, Banding, atau Peninjauan Kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.