Prosedur Persidangan

Tahapan Persidangan & Penyelesaian Perkara

Alur Proses Peradilan Hingga Eksekusi & Penerbitan Akta

📩 Setelah perkara didaftarkan, Pemohon/Penggugat dan pihak Termohon/Tergugat serta Turut Termohon/Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan (Relaas) dari Jurusita untuk menghadiri persidangan.

⚖️ 9 Tahapan Persidangan
1
Upaya Perdamaian (Mediasi)
2
Pembacaan Permohonan / Gugatan
3
Jawaban Termohon / Tergugat
4
Replik Pemohon / Penggugat
5
Duplik Termohon / Tergugat
6
Pembuktian (Oleh Para Pihak)
7
Kesimpulan (Oleh Para Pihak)
8
Musyawarah Majelis Hakim
9
Pembacaan Putusan / Penetapan

⏳ Batas Waktu Upaya Hukum

Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (Verset, Banding, atau Peninjauan Kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

📜 Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)

1. Perkara Permohonan Talak

  • Pengadilan Agama menetapkan hari sidang ikrar talak.
  • Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang tersebut.
  • Penting: Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang, suami/kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan dengan alasan hukum yang sama.
  • Setelah pelaksanaan ikrar talak, barulah Akta Cerai dikeluarkan.

2. Perkara Cerai Gugat

Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (BHT), maka dapat langsung dikeluarkan Akta Cerai.

3. Perkara Lainnya

Para pihak yang berperkara dapat langsung meminta Salinan Putusan.

🔨 Permohonan Eksekusi

Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.