Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018
📦 4 Kelompok Jenis Pengadaan
- Barang: Benda berwujud/tidak berwujud yang dapat dinilai.
- Pekerjaan Konstruksi: Layanan pembangunan/pemeliharaan fisik.
- Jasa Konsultasi: Layanan keahlian profesional tertentu.
- Jasa Lainnya: Jasa non-konsultasi atau kebutuhan operasional.
⚙️ Cara Pelaksanaan PBJ
- Swakelola: Dikerjakan sendiri oleh K/L/Perangkat Daerah, instansi lain, ormas, atau kelompok masyarakat.
- Pemilihan Penyedia: Melalui pelaku usaha/penyedia barang dan jasa komersial.