Prosedur Pengadaan Barang

Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018

📍 Alamat & Layanan Informasi Resmi Pengadilan Agama Bima

Alamat Surat Menyurat:
Jl. Gatot Subroto No.10 Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima 84116

Kontak:
Telp. (0374) 43209 | Fax. (0374) 45156
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

📦 4 Kelompok Jenis Pengadaan

  • Barang: Benda berwujud/tidak berwujud yang dapat dinilai.
  • Pekerjaan Konstruksi: Layanan pembangunan/pemeliharaan fisik.
  • Jasa Konsultasi: Layanan keahlian profesional tertentu.
  • Jasa Lainnya: Jasa non-konsultasi atau kebutuhan operasional.

⚙️ Cara Pelaksanaan PBJ

  • Swakelola: Dikerjakan sendiri oleh K/L/Perangkat Daerah, instansi lain, ormas, atau kelompok masyarakat.
  • Pemilihan Penyedia: Melalui pelaku usaha/penyedia barang dan jasa komersial.
📑 Tahapan Pemilihan & Mekanisme Sanggah

Tahapan Proses Pemilihan Penyedia

  1. Persiapan & Perencanaan Pemilihan Penyedia.
  2. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia (Tender/Seleksi).
  3. Pelaksanaan Kontrak Pengadaan.
  4. Pengawasan, Pengendalian, dan Penyerahan Hasil.

Mekanisme Sanggah & Sanggah Banding

  • Sanggah: Diajukan peserta melalui aplikasi SPSE jika ada kesalahan evaluasi, penyimpangan prosedur, persekongkolan, atau penyalahgunaan wewenang.
  • Sanggah Banding: Protes kepada KPA (atau PA jika tidak ada KPA) khusus pekerjaan konstruksi bagi penyanggah yang tidak setuju atas jawaban sanggah.

Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018

📍 Alamat & Layanan Informasi Resmi Pengadilan Agama Bima

Alamat Surat Menyurat:
Jl. Gatot Subroto No.10 Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima 84116

Kontak:
Telp. (0374) 43209 | Fax. (0374) 45156
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

📦 4 Kelompok Jenis Pengadaan

  • Barang: Benda berwujud/tidak berwujud yang dapat dinilai.
  • Pekerjaan Konstruksi: Layanan pembangunan/pemeliharaan fisik.
  • Jasa Konsultasi: Layanan keahlian profesional tertentu.
  • Jasa Lainnya: Jasa non-konsultasi atau kebutuhan operasional.

⚙️ Cara Pelaksanaan PBJ

  • Swakelola: Dikerjakan sendiri oleh K/L/Perangkat Daerah, instansi lain, ormas, atau kelompok masyarakat.
  • Pemilihan Penyedia: Melalui pelaku usaha/penyedia barang dan jasa komersial.
📑 Tahapan Pemilihan & Mekanisme Sanggah

Tahapan Proses Pemilihan Penyedia

  1. Persiapan & Perencanaan Pemilihan Penyedia.
  2. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia (Tender/Seleksi).
  3. Pelaksanaan Kontrak Pengadaan.
  4. Pengawasan, Pengendalian, dan Penyerahan Hasil.

Mekanisme Sanggah & Sanggah Banding

  • Sanggah: Diajukan peserta melalui aplikasi SPSE jika ada kesalahan evaluasi, penyimpangan prosedur, persekongkolan, atau penyalahgunaan wewenang.
  • Sanggah Banding: Protes kepada KPA (atau PA jika tidak ada KPA) khusus pekerjaan konstruksi bagi penyanggah yang tidak setuju atas jawaban sanggah.