Tata Tertib Sidang

Tata Tertib Pengadilan

Panduan Perilaku di Gedung & Ruang Sidang Pengadilan Agama Bima

🏛️ A. Ketentuan Umum & Tata Tertib Gedung
  • Sikap Hormat: Semua pihak wajib menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan.
  • Panggilan Hakim: Panggil Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan Penasihat Hukum dengan sebutan "Penasihat Hukum".
  • Etika & Penampilan: Mengenakan pakaian sopan, duduk rapi, dilarang makan/minum, dan dilarang merokok di area gedung.
  • Larangan Benda Berbahaya: Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau benda berbahaya lainnya. Petugas berwenang melakukan penggeledahan.
  • Perangkat Elektronik: Wajib mematikan HP di ruang sidang. Dilarang merekam (kamera/audio) tanpa izin Majelis Hakim.
  • Anak-anak: Dilarang membawa anak usia di bawah 12 tahun, kecuali atas izin Majelis Hakim.
  • Kebersihan: Membuang sampah pada tempatnya dan dilarang menempel brosur/pengumuman tanpa izin.
👥 B. Ketentuan Bagi Pengunjung Sidang
  • Hadir 15 menit sebelum sidang dimulai dan lapor ke Panitera Pengganti.
  • Menunggu dengan tenang di ruang tunggu hingga dipanggil masuk.
  • Dilarang berbicara dengan pengunjung lain atau memberikan komentar/dukungan selama sidang.
  • Dilarang keluar-masuk ruang sidang tanpa izin Majelis Hakim.
  • Dilarang berteriak atau membuat kegaduhan di luar ruang sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
⚖️ C. Tata Tertib Saat Persidangan Berlangsung
  • Berdiri: Semua hadirin wajib berdiri saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
  • Kepatuhan: Segala perintah Ketua Majelis Hakim untuk menjaga ketertiban wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  • Tindakan Tegas: Pengunjung yang tidak mentaati tata tertib, setelah diperingatkan, akan dikeluarkan dari ruang sidang. Pelanggaran yang bersifat pidana dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku.