Bima adalah sebuah kota otonom yang terletak di Pulau Sumbawa bagian timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Secara geografis Kota Bima terletak di bagian timur Pulau Sumbawa pada posisi 118°41'00"-118°48'00" Bujur Timur dan 8°20'00"-8°30'00" Lintang Selatan. Kota Bima terdiri dari 5 kecamatan yakni Kecamatan Raba, Kecamatan Mpunda, Kecamatan Rasanae Barat, Kecamatan Rasanae Timur dan Kecamatan Asakota.
Batas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut:
Utara : Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima
Selatan : Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima
Barat : Teluk Bima
Timur : Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima

Kabupaten Bima adalah sebuah kabupaten di Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Ibu kotanya ialah Woha. Kabupaten Bima merupakan salah satu Daerah Otonom di Provinsi Nusa Tenggara Barat, terletak di ujung timur dari Pulau Sumbawa bersebelahan dengan Kota Bima (pecahan dari Kota Bima). Secara geografis Kabupaten Bima berada pada posisi 117°40”-119°10” Bujur Timur dan 70°30” Lintang Selatan.
Kabupaten Bima memiliki 18 kecamatan, yakni :
1. Kecamatan Ambalawi
2. Kecamatan Belo
3. Kecamatan Bolo
4. Kecamatan Donggo
5. Kecamatan Lambitu
6. Kecamatan Lambu
7. Kecamatan Langgudu
8. Kecamatan Madapangga
9. Kecamatan Monta
10. Kecamatan Palibelo
11. Kecamatan Parado
12. Kecamatan Sanggar
13. Kecamatan Sape
14. Kecamatan Soromandi
15. Kecamatan Tambora
16. Kecamatan Wawo
17. Kecamatan Wera
18. Kecamatan Woha
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini.
1. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
2. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Pengadilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Tugas Pokok Peradilan Agama
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:
a. Perkawinan;
b. Waris;
c. Wasiat;
d. Hibah;
e. Wakaf;
f. Zakat;
g. Infaq;
h. Shadaqah; dan
i. Ekonomi Syari'ah.
Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam.
Fungsi Peradilan Agama
PROFIL SINGKAT PENGADILAN AGAMA BIMA KELAS 1 A
| Alamat | : Jl. Gatot Soebroto No. 10 Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima Kode pos 84115. |
| Telepon | : (0374) 6191134 |
| : |
|
| Dasar Pembentukan | : Staatblaad 1882 No. 152 |
| Wilayah Hukum | : Kota Bima dan Kabupaten Bima. Terdiri dari 23 Kecamatan dan 229 Kelurahan |
| Jumlah rata-rata perkara (pertahun) | : 2500 perkara |
| Ketua saat ini | : Ihyaddin, S.Ag., MH |
| Wakil Ketua | : M. Zarkasi Ahmadi, SH., MH |
| Hakim | : 3 (Tiga) Orang |
| Aparatur | : 40 orang |
| PPPK | : 11 Orang |
Page 2 of 3