Sidebar Menu
Blockk
  • Home
  • Profil

    PROFIL

    • Pengantar Ketua
    • Visi Misi
    • Profil Singkat
    • Tugas & Fungsi
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Struktur
    • Profil Hakim & Pegawai
    • Profil Hakim
  • Prosedur

    Prosedur Layanan

    • Pedoman Kepaniteraan
    • Pedoman kesekretariatan
    • Pendaftaran Surat Kuasa
    • Prosedur Persidangan
    • Tata Tertib Sidang
    • Prosedur Gugatan Sederhana
    • Prosedur Perkara Prodeo
    • Prosedur Pengambilan Produk
    • Prosedur Pengadaan Barang
    • Prosedur Evakuasi

    Prosedur Berperkara

    • Tingkat Pertama
    • Tingkat Banding
    • Kasasi
    • Peninjauan Kembali
    • E-Court
    • Gugatan Sederhana
    • Mediasi
    • Mediator

Sekretariat

Sekretariat

Struktur

Details
By Administrator
Administrator
Aug 07
Hits: 35

Sekretariat

Wilayah Yurisdiksi

Details
By Administrator
Administrator
Aug 07
Hits: 34

Bima adalah sebuah kota otonom yang terletak di Pulau Sumbawa bagian timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Secara geografis Kota Bima terletak di bagian timur Pulau Sumbawa pada posisi 118°41'00"-118°48'00" Bujur Timur dan 8°20'00"-8°30'00" Lintang Selatan. Kota Bima terdiri dari 5 kecamatan yakni Kecamatan Raba, Kecamatan Mpunda, Kecamatan Rasanae Barat, Kecamatan Rasanae Timur dan Kecamatan Asakota.

Batas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut:
Utara        : Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima
Selatan     : Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima
Barat        : Teluk Bima
Timur        : Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima

Kabupaten Bima

 

Kabupaten Bima adalah sebuah kabupaten di Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Ibu kotanya ialah Woha. Kabupaten Bima merupakan salah satu Daerah Otonom di Provinsi Nusa Tenggara Barat, terletak di ujung timur dari Pulau Sumbawa bersebelahan dengan Kota Bima (pecahan dari Kota Bima). Secara geografis Kabupaten Bima berada pada posisi 117°40”-119°10” Bujur Timur dan 70°30” Lintang Selatan.

Kabupaten Bima memiliki 18 kecamatan, yakni :
1. Kecamatan Ambalawi
2. Kecamatan Belo
3. Kecamatan Bolo
4. Kecamatan Donggo
5. Kecamatan Lambitu
6. Kecamatan Lambu
7. Kecamatan Langgudu
8. Kecamatan Madapangga
9. Kecamatan Monta
10. Kecamatan Palibelo
11. Kecamatan Parado
12. Kecamatan Sanggar
13. Kecamatan Sape
14. Kecamatan Soromandi
15. Kecamatan Tambora
16. Kecamatan Wawo
17. Kecamatan Wera
18. Kecamatan Woha

Sekretariat

Tugas & Fungsi

Details
By Administrator
Administrator
Aug 07
Hits: 26

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama

UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) menyatakan :

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, Pasal 2 menyatakan :

Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 3 UU Peradilan Agama tersebut menyatakan :

1.  Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama

2. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Pengadilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Tugas Pokok Peradilan Agama

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:
a.    Perkawinan;
b.    Waris;
c.    Wasiat;
d.    Hibah;
e.    Wakaf;
f.     Zakat;
g.    Infaq;
h.    Shadaqah; dan
i.     Ekonomi Syari'ah.
Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam.

Fungsi Peradilan Agama

  • Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing ;
    (vide Pasal 49 Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ;
  • Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera / Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) Serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang - Undang No. 4 Tahun2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang ;
  • Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) ;
  • Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum) ;
  • Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ;
  • Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991 ;
Sekretariat

Profil Singkat

Details
By Administrator
Administrator
Aug 07
Hits: 99

PROFIL SINGKAT PENGADILAN AGAMA BIMA KELAS 1 A

Alamat  : Jl. Gatot Soebroto No. 10 Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima Kode pos 84115.
Telepon : (0374) 6191134
 email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 Dasar Pembentukan                       : Staatblaad 1882 No. 152 
 Wilayah Hukum : Kota Bima dan Kabupaten Bima. Terdiri dari 23 Kecamatan dan 229 Kelurahan 
 Jumlah rata-rata perkara (pertahun)     : 2500 perkara 
 Ketua saat ini : Ihyaddin, S.Ag., MH
 Wakil Ketua : M. Zarkasi Ahmadi, SH., MH
 Hakim : 3 (Tiga) Orang
 Aparatur  : 40 orang 
 PPPK : 11 Orang

 

Subcategories

Profil

  • 1
  • 2
  • 3

Page 2 of 3