Prosedur Pengambilan Sisa Panjar

Sisa Panjar Perkara

Prosedur Pengecekan & Pengambilan Pengembalian Sisa Biaya Perkara

💰 Uraian Layanan Pengembalian Sisa Panjar
  1. Pembuatan Perincian: Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum, Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.
  2. Menghadap Pemegang Kas: Pemohon / Penggugat menghadap Pemegang Kas dengan membawa informasi nomor perkara untuk menanyakan rincian penggunaan panjar biaya perkara.
  3. Penjelasan Rincian: Pemegang Kas memberikan penjelasan rincian penggunaan biaya berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara.
📝 Mekanisme Kwitansi & Penyerahan Sisa Panjar
  • Apabila terdapat sisa panjar, Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sesuai jumlah dalam jurnal untuk ditandatangani Pemohon/Penggugat.
Pembagian 3 Lembar Kwitansi Pengembalian Sisa Panjar:
  • Lembar Pertama: Untuk Pemegang Kas.
  • Lembar Kedua: Untuk Pemohon / Penggugat.
  • Lembar Ketiga: Untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.
  1. Setelah menandatangani kwitansi, Pemohon/Penggugat menyerahkannya kembali kepada Pemegang Kas.
  2. Pemegang Kas menyerahkan uang tunai sejumlah sisa panjar beserta tindasan lembar pertama kwitansi kepada Pemohon/Penggugat.

⚠️ Catatan Penting & Batas Waktu Pengambilan (6 Bulan)

Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau belum mengambil sisa panjarnya, Panitera akan mengirimkan surat pemberitahuan.

Jika sisa panjar tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (Pasal 1948 KUHPerdata), yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara.