Prosedur Pengecekan & Pengambilan Pengembalian Sisa Biaya Perkara
Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau belum mengambil sisa panjarnya, Panitera akan mengirimkan surat pemberitahuan.
Jika sisa panjar tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (Pasal 1948 KUHPerdata), yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara.