Sisa Panjar Perkara

Prosedur Pengecekan & Pengambilan Pengembalian Sisa Biaya Perkara

💰 Uraian Layanan Pengembalian Sisa Panjar
  1. Pembuatan Perincian: Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum, Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.
  2. Menghadap Pemegang Kas: Pemohon / Penggugat menghadap Pemegang Kas dengan membawa informasi nomor perkara untuk menanyakan rincian penggunaan panjar biaya perkara.
  3. Penjelasan Rincian: Pemegang Kas memberikan penjelasan rincian penggunaan biaya berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara.
📝 Mekanisme Kwitansi & Penyerahan Sisa Panjar
  • Apabila terdapat sisa panjar, Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sesuai jumlah dalam jurnal untuk ditandatangani Pemohon/Penggugat.
Pembagian 3 Lembar Kwitansi Pengembalian Sisa Panjar:
  • Lembar Pertama: Untuk Pemegang Kas.
  • Lembar Kedua: Untuk Pemohon / Penggugat.
  • Lembar Ketiga: Untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.
  1. Setelah menandatangani kwitansi, Pemohon/Penggugat menyerahkannya kembali kepada Pemegang Kas.
  2. Pemegang Kas menyerahkan uang tunai sejumlah sisa panjar beserta tindasan lembar pertama kwitansi kepada Pemohon/Penggugat.

⚠️ Catatan Penting & Batas Waktu Pengambilan (6 Bulan)

Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau belum mengambil sisa panjarnya, Panitera akan mengirimkan surat pemberitahuan.

Jika sisa panjar tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (Pasal 1948 KUHPerdata), yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara.

Sisa Panjar Perkara

Prosedur Pengecekan & Pengambilan Pengembalian Sisa Biaya Perkara

💰 Uraian Layanan Pengembalian Sisa Panjar
  1. Pembuatan Perincian: Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum, Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.
  2. Menghadap Pemegang Kas: Pemohon / Penggugat menghadap Pemegang Kas dengan membawa informasi nomor perkara untuk menanyakan rincian penggunaan panjar biaya perkara.
  3. Penjelasan Rincian: Pemegang Kas memberikan penjelasan rincian penggunaan biaya berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara.
📝 Mekanisme Kwitansi & Penyerahan Sisa Panjar
  • Apabila terdapat sisa panjar, Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sesuai jumlah dalam jurnal untuk ditandatangani Pemohon/Penggugat.
Pembagian 3 Lembar Kwitansi Pengembalian Sisa Panjar:
  • Lembar Pertama: Untuk Pemegang Kas.
  • Lembar Kedua: Untuk Pemohon / Penggugat.
  • Lembar Ketiga: Untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.
  1. Setelah menandatangani kwitansi, Pemohon/Penggugat menyerahkannya kembali kepada Pemegang Kas.
  2. Pemegang Kas menyerahkan uang tunai sejumlah sisa panjar beserta tindasan lembar pertama kwitansi kepada Pemohon/Penggugat.

⚠️ Catatan Penting & Batas Waktu Pengambilan (6 Bulan)

Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau belum mengambil sisa panjarnya, Panitera akan mengirimkan surat pemberitahuan.

Jika sisa panjar tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (Pasal 1948 KUHPerdata), yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara.

-->

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN (AKTE CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN) Dalam setiap perkara yang diajukan, pasti terdapat hasil. Entah hasil tersebut berupa kesimpulan, maupun yang lainnya. Yang dimaksud dengan hasil disini adalah produk yang dihasilkan setelah adanya tanggapan dari pengadilan sebagai umpan balik dari pengajuan perkara. Produk pengadilan sendiri bermacam-macam. Meskipun secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang. Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek). Syarat pengambilan produk pengadilan : Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) : Pencatatan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah); Leges Salinan Putusan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) Leges Salinan Penetapan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 300 per lembar (Tiga ratus rupiah perlembar) Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat. PERSYARATAN PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTE CERAI Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi; Fotokopi KTP yang masih berlaku.