Prosedur Pengajuan Kasasi

Pengadilan Agama Bima βž” Mahkamah Agung RI

βš–οΈ Ketentuan & Pengajuan Permohonan Kasasi

Jika pihak beperkara (yang dikalahkan atau yang dimenangkan) berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak memenuhi rasa keadilan atau ada kesalahan dalam menerapkan hukum, maka pencari keadilan dapat mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama yang memutusnya pada tingkat pertama dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan isi putusan Banding diterimanya.

Alur & Tatalaksana Pendaftaran Kasasi
1
Pengajuan Permohonan: Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima dan mengajukan permohonan kasasi secara tertulis, atau secara lisan (lalu dituangkan Meja I ke dalam bentuk akta penerimaan Kasasi).
2
Penaksiran Biaya (SKUM): Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM.
3
Pembayaran Bank: Pencari keadilan menyetor ke Bank pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM.
4
Konfirmasi Bukti Setor: Pencari Keadilan membawa tanda bukti setor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima.
5
Validasi Lunas: Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut.
6
Penyerahan ke Meja III: Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan kasasi.
7
Pemberitahuan kepada Termohon: Panitera memberitahukan adanya permohonan kasasi tersebut kepada pihak Termohon kasasi selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi didaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Bima.
8
Penyusunan Risalah Kasasi: Pencari keadilan wajib membuat β€œRISALAH KASASI” sebanyak Termohon kasasi ditambah 3 rangkap untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung RI dan menyerahkannya kepada Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
9
Penyerahan Risalah: Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Bima memberitahukan dan menyerahkan RISALAH KASASI kepada pihak Termohon Kasasi selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima di kepaniteraan Pengadilan Agama Bima.
10
Kontra Risalah Kasasi: Pihak Termohon Kasasi membuat Kontra Risalah Kasasi dan menyerahkannya ke Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima.
11
Pengiriman Berkas: Panitera mengirim berkas Kasasi ke Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima Risalah Kasasi.

Prosedur Pengajuan Kasasi

Pengadilan Agama Bima βž” Mahkamah Agung RI

βš–οΈ Ketentuan & Pengajuan Permohonan Kasasi

Jika pihak beperkara (yang dikalahkan atau yang dimenangkan) berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak memenuhi rasa keadilan atau ada kesalahan dalam menerapkan hukum, maka pencari keadilan dapat mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama yang memutusnya pada tingkat pertama dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan isi putusan Banding diterimanya.

Alur & Tatalaksana Pendaftaran Kasasi
1
Pengajuan Permohonan: Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima dan mengajukan permohonan kasasi secara tertulis, atau secara lisan (lalu dituangkan Meja I ke dalam bentuk akta penerimaan Kasasi).
2
Penaksiran Biaya (SKUM): Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM.
3
Pembayaran Bank: Pencari keadilan menyetor ke Bank pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM.
4
Konfirmasi Bukti Setor: Pencari Keadilan membawa tanda bukti setor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima.
5
Validasi Lunas: Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut.
6
Penyerahan ke Meja III: Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan kasasi.
7
Pemberitahuan kepada Termohon: Panitera memberitahukan adanya permohonan kasasi tersebut kepada pihak Termohon kasasi selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi didaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Bima.
8
Penyusunan Risalah Kasasi: Pencari keadilan wajib membuat β€œRISALAH KASASI” sebanyak Termohon kasasi ditambah 3 rangkap untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung RI dan menyerahkannya kepada Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
9
Penyerahan Risalah: Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Bima memberitahukan dan menyerahkan RISALAH KASASI kepada pihak Termohon Kasasi selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima di kepaniteraan Pengadilan Agama Bima.
10
Kontra Risalah Kasasi: Pihak Termohon Kasasi membuat Kontra Risalah Kasasi dan menyerahkannya ke Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima.
11
Pengiriman Berkas: Panitera mengirim berkas Kasasi ke Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima Risalah Kasasi.
-->

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

Pengadilan Agama Bima βž” Pengadilan Tinggi Agama Mataram

βš–οΈ Pengajuan Permohonan Banding

Apabila salah satu pihak merasa dirugikan atas putusan/penetapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bima, yang bersangkutan berhak mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram melalui Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima.

⏱️ Tenggat Waktu Pengajuan (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947):
β€’ Permohonan diajukan dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan atau 14 hari setelah menerima pemberitahuan isi putusan.
β€’ Khusus Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang memutus perkara tingkat pertama, tenggat waktunya adalah 30 (tiga puluh) hari.
Alur & Tatalaksana Pendaftaran Banding
1
Pengajuan di Meja I: Pencari Keadilan (Pembanding) mendatangi Meja I Pengadilan Agama Bima dan mengemukakan maksud untuk mengajukan Banding secara tertulis atau lisan.
2
Penaksiran Biaya (SKUM): Petugas Meja I menaksir panjar biaya Banding dan menerbitkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
3
Pembayaran Panjar Biaya: Pembanding menyetor uang yang tertera dalam SKUM ke rekening Bendahara Penerima Perkara melalui Bank BRI Cabang Bima.
4
Konfirmasi Kasir: Pembanding menyerahkan bukti setor bank kepada Kasir, lalu Kasir membubuhkan cap LUNAS pada SKUM.
5
Penyerahan ke Meja III: Pembanding membawa SKUM berwarna merah ke Meja III.
6
Penerbitan Akta Banding: Petugas Meja III membuat Akta Penerimaan Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Panitera.
πŸ“ Memori & Kontra Memori Banding
Pemohon dapat menyerahkan Memori Banding saat pendaftaran atau susulan. Termohon juga berhak mengajukan Kontra Memori Banding (Pasal 11 ayat 3 UU No. 20/1947). *Catatan: Memori banding tidak menjadi syarat keharusan mutlak.
πŸ“¦ Pengiriman Berkas & Salinan Putusan
Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak perkara diterima. Salinan Putusan Banding nantinya akan dikirimkan kembali ke PA Bima untuk disampaikan resmi kepada para pihak.
βœ… Tindak Lanjut Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)
a. Untuk Perkara Cerai Talak:
1. Panitera memberitahukan Penetapan Hari Sidang Ikrar Talak serta memanggil Pemohon dan Termohon.
2. Menerbitkan dan memberikan Akta Cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.
b. Untuk Perkara Cerai Gugat:
Panitera memberikan Akta Cerai sebagai bukti sah perceraian selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada para pihak.

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

Pengadilan Agama Bima βž” Pengadilan Tinggi Agama Mataram

βš–οΈ Pengajuan Permohonan Banding

Apabila salah satu pihak merasa dirugikan atas putusan/penetapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bima, yang bersangkutan berhak mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram melalui Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima.

⏱️ Tenggat Waktu Pengajuan (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947):
β€’ Permohonan diajukan dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan atau 14 hari setelah menerima pemberitahuan isi putusan.
β€’ Khusus Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang memutus perkara tingkat pertama, tenggat waktunya adalah 30 (tiga puluh) hari.
Alur & Tatalaksana Pendaftaran Banding
1
Pengajuan di Meja I: Pencari Keadilan (Pembanding) mendatangi Meja I Pengadilan Agama Bima dan mengemukakan maksud untuk mengajukan Banding secara tertulis atau lisan.
2
Penaksiran Biaya (SKUM): Petugas Meja I menaksir panjar biaya Banding dan menerbitkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
3
Pembayaran Panjar Biaya: Pembanding menyetor uang yang tertera dalam SKUM ke rekening Bendahara Penerima Perkara melalui Bank BRI Cabang Bima.
4
Konfirmasi Kasir: Pembanding menyerahkan bukti setor bank kepada Kasir, lalu Kasir membubuhkan cap LUNAS pada SKUM.
5
Penyerahan ke Meja III: Pembanding membawa SKUM berwarna merah ke Meja III.
6
Penerbitan Akta Banding: Petugas Meja III membuat Akta Penerimaan Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Panitera.
πŸ“ Memori & Kontra Memori Banding
Pemohon dapat menyerahkan Memori Banding saat pendaftaran atau susulan. Termohon juga berhak mengajukan Kontra Memori Banding (Pasal 11 ayat 3 UU No. 20/1947). *Catatan: Memori banding tidak menjadi syarat keharusan mutlak.
πŸ“¦ Pengiriman Berkas & Salinan Putusan
Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak perkara diterima. Salinan Putusan Banding nantinya akan dikirimkan kembali ke PA Bima untuk disampaikan resmi kepada para pihak.
βœ… Tindak Lanjut Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)
a. Untuk Perkara Cerai Talak:
1. Panitera memberitahukan Penetapan Hari Sidang Ikrar Talak serta memanggil Pemohon dan Termohon.
2. Menerbitkan dan memberikan Akta Cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.
b. Untuk Perkara Cerai Gugat:
Panitera memberikan Akta Cerai sebagai bukti sah perceraian selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada para pihak.
-->

Page 4 of 5