Penyelesaian Sengketa melalui Musyawarah Mufakat
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan dengan dibantu oleh mediator. Mediator tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan penyelesaian. Esensi mediasi adalah konsensus; tidak boleh ada paksaan, dan segala keputusan harus atas persetujuan para pihak yang bersengketa.
Sistem hukum Jepang dengan konsep Chotei (mediator dari hakim/profesi lain), Wakai (hakim sebagai mediator), dan Sokketsu Wakai (pengesahan perdamaian luar pengadilan) menjadi inspirasi bagi Mahkamah Agung RI dalam penyusunan PERMA tentang Mediasi.
Penyelesaian Sengketa melalui Musyawarah Mufakat
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan dengan dibantu oleh mediator. Mediator tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan penyelesaian. Esensi mediasi adalah konsensus; tidak boleh ada paksaan, dan segala keputusan harus atas persetujuan para pihak yang bersengketa.
Sistem hukum Jepang dengan konsep Chotei (mediator dari hakim/profesi lain), Wakai (hakim sebagai mediator), dan Sokketsu Wakai (pengesahan perdamaian luar pengadilan) menjadi inspirasi bagi Mahkamah Agung RI dalam penyusunan PERMA tentang Mediasi.
Panduan Perilaku di Gedung & Ruang Sidang Pengadilan Agama Bima
Panduan Perilaku di Gedung & Ruang Sidang Pengadilan Agama Bima
Alur Proses Peradilan Hingga Eksekusi & Penerbitan Akta
π© Setelah perkara didaftarkan, Pemohon/Penggugat dan pihak Termohon/Tergugat serta Turut Termohon/Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan (Relaas) dari Jurusita untuk menghadiri persidangan.
Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (Verset, Banding, atau Peninjauan Kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
Alur Proses Peradilan Hingga Eksekusi & Penerbitan Akta
π© Setelah perkara didaftarkan, Pemohon/Penggugat dan pihak Termohon/Tergugat serta Turut Termohon/Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan (Relaas) dari Jurusita untuk menghadiri persidangan.
Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (Verset, Banding, atau Peninjauan Kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
Penyelesaian Perkara Perdata Cepat (Maksimal Rp 500.000.000,-)
Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang jauh lebih sederhana dan cepat dibandingkan gugatan biasa.
Perkara berikut TIDAK BISA diajukan melalui prosedur gugatan sederhana:
Penyelesaian Perkara Perdata Cepat (Maksimal Rp 500.000.000,-)
Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang jauh lebih sederhana dan cepat dibandingkan gugatan biasa.
Perkara berikut TIDAK BISA diajukan melalui prosedur gugatan sederhana:
Page 3 of 5