Tahapan Persidangan & Penyelesaian Perkara

Alur Proses Peradilan Hingga Eksekusi & Penerbitan Akta

πŸ“© Setelah perkara didaftarkan, Pemohon/Penggugat dan pihak Termohon/Tergugat serta Turut Termohon/Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan (Relaas) dari Jurusita untuk menghadiri persidangan.

βš–οΈ 9 Tahapan Persidangan
1
Upaya Perdamaian (Mediasi)
2
Pembacaan Permohonan / Gugatan
3
Jawaban Termohon / Tergugat
4
Replik Pemohon / Penggugat
5
Duplik Termohon / Tergugat
6
Pembuktian (Oleh Para Pihak)
7
Kesimpulan (Oleh Para Pihak)
8
Musyawarah Majelis Hakim
9
Pembacaan Putusan / Penetapan

⏳ Batas Waktu Upaya Hukum

Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (Verset, Banding, atau Peninjauan Kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

πŸ“œ Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)

1. Perkara Permohonan Talak

  • Pengadilan Agama menetapkan hari sidang ikrar talak.
  • Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang tersebut.
  • Penting: Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang, suami/kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan dengan alasan hukum yang sama.
  • Setelah pelaksanaan ikrar talak, barulah Akta Cerai dikeluarkan.

2. Perkara Cerai Gugat

Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (BHT), maka dapat langsung dikeluarkan Akta Cerai.

3. Perkara Lainnya

Para pihak yang berperkara dapat langsung meminta Salinan Putusan.

πŸ”¨ Permohonan Eksekusi

Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

Tahapan Persidangan & Penyelesaian Perkara

Alur Proses Peradilan Hingga Eksekusi & Penerbitan Akta

πŸ“© Setelah perkara didaftarkan, Pemohon/Penggugat dan pihak Termohon/Tergugat serta Turut Termohon/Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan (Relaas) dari Jurusita untuk menghadiri persidangan.

βš–οΈ 9 Tahapan Persidangan
1
Upaya Perdamaian (Mediasi)
2
Pembacaan Permohonan / Gugatan
3
Jawaban Termohon / Tergugat
4
Replik Pemohon / Penggugat
5
Duplik Termohon / Tergugat
6
Pembuktian (Oleh Para Pihak)
7
Kesimpulan (Oleh Para Pihak)
8
Musyawarah Majelis Hakim
9
Pembacaan Putusan / Penetapan

⏳ Batas Waktu Upaya Hukum

Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (Verset, Banding, atau Peninjauan Kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

πŸ“œ Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)

1. Perkara Permohonan Talak

  • Pengadilan Agama menetapkan hari sidang ikrar talak.
  • Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang tersebut.
  • Penting: Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang, suami/kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan dengan alasan hukum yang sama.
  • Setelah pelaksanaan ikrar talak, barulah Akta Cerai dikeluarkan.

2. Perkara Cerai Gugat

Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (BHT), maka dapat langsung dikeluarkan Akta Cerai.

3. Perkara Lainnya

Para pihak yang berperkara dapat langsung meminta Salinan Putusan.

πŸ”¨ Permohonan Eksekusi

Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

-->

PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA

Penyelesaian Perkara Perdata Cepat (Maksimal Rp 500.000.000,-)

Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang jauh lebih sederhana dan cepat dibandingkan gugatan biasa.

Dasar Hukum: PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
βœ… Kriteria Gugatan Sederhana
  • πŸ§‘β€βš–οΈ Masing-masing satu penggugat dan tergugat (orang/badan hukum). Boleh lebih dari satu jika memiliki kepentingan hukum yang sama.
  • πŸ“ Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum (yurisdiksi) yang sama.
  • βš–οΈ Jenis perkara berupa Ingkar Janji (Wanprestasi) ataupun Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  • πŸ’° Nilai gugatan materiil maksimal Rp. 500.000.000,-.
❌ Perkara yang Dikecualikan

Perkara berikut TIDAK BISA diajukan melalui prosedur gugatan sederhana:

  • πŸ›οΈ Sengketa yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus (seperti: persaingan usaha, sengketa konsumen, perselisihan hubungan industrial).
  • πŸ—ΊοΈ Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
πŸ“ Mekanisme Pendaftaran

Penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan. Gugatan dapat ditulis sendiri oleh penggugat atau dengan cara yang lebih praktis, yaitu:

Mengisi Blanko Gugatan Sederhana

Blanko telah disediakan di Kepaniteraan dan cukup diisi dengan: (1) Identitas Penggugat dan Tergugat, (2) Penjelasan ringkas duduk perkara, dan (3) Tuntutan Penggugat.

πŸ’΅ Biaya Perkara
  • Besaran panjar ditetapkan oleh Ketua Pengadilan setempat.
  • Panjar biaya dibayar oleh Penggugat saat pendaftaran.
  • Biaya akhir akan dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai amar putusan.
  • Bagi Penggugat yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma (Prodeo).

PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA

Penyelesaian Perkara Perdata Cepat (Maksimal Rp 500.000.000,-)

Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang jauh lebih sederhana dan cepat dibandingkan gugatan biasa.

Dasar Hukum: PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
βœ… Kriteria Gugatan Sederhana
  • πŸ§‘β€βš–οΈ Masing-masing satu penggugat dan tergugat (orang/badan hukum). Boleh lebih dari satu jika memiliki kepentingan hukum yang sama.
  • πŸ“ Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum (yurisdiksi) yang sama.
  • βš–οΈ Jenis perkara berupa Ingkar Janji (Wanprestasi) ataupun Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  • πŸ’° Nilai gugatan materiil maksimal Rp. 500.000.000,-.
❌ Perkara yang Dikecualikan

Perkara berikut TIDAK BISA diajukan melalui prosedur gugatan sederhana:

  • πŸ›οΈ Sengketa yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus (seperti: persaingan usaha, sengketa konsumen, perselisihan hubungan industrial).
  • πŸ—ΊοΈ Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
πŸ“ Mekanisme Pendaftaran

Penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan. Gugatan dapat ditulis sendiri oleh penggugat atau dengan cara yang lebih praktis, yaitu:

Mengisi Blanko Gugatan Sederhana

Blanko telah disediakan di Kepaniteraan dan cukup diisi dengan: (1) Identitas Penggugat dan Tergugat, (2) Penjelasan ringkas duduk perkara, dan (3) Tuntutan Penggugat.

πŸ’΅ Biaya Perkara
  • Besaran panjar ditetapkan oleh Ketua Pengadilan setempat.
  • Panjar biaya dibayar oleh Penggugat saat pendaftaran.
  • Biaya akhir akan dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai amar putusan.
  • Bagi Penggugat yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma (Prodeo).
-->

Page 3 of 5